Pati, Deptamedia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wardjono menilai kebijakan lima hari kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) tak cocok diterapkan di Kabupaten Pati.
Wakil rakyat dari Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) itu beralasan ASN, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pati belum siap dengan sistem lima hari kerja.
Apalagi bidang pelayanan kependudukan. Seperti pengurusan E-KTP, KK dan lainnya yang sering mendapatkan sorotan.
”Kalau menurut saya, secara pelayanan belum maksimal. (Pengurusan) KK, KTP, surat pindah ini ndak bisa ditawar-tawar. Kalau penataan seperti ini ya. Belum siap, saya kira,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini.
Diketahui, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tengah menggelar uji coba lima hari kerja. Uji coba ini digelar mulai Senin (10/10/2022) kemarin hingga Senin (31/10/2022) mendatang.
Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomer 061.2/2872 tentang Uji Coba Pelaksanaan 5 Hari Kerja ASN di Kabupaten Pati. SE itu ditandatangani pada 27 September 2022 lalu.
Dalam ketentuan itu jam kerja ASN di Pemkab Pati diatur mulai Senin hingga Jumat. Hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30 WIB – 15.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, mulai pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Sedangkan untuk ASN yang bertugas intansi yang memberikan pelayanan 24 jam dan yang bertugas khusus pada Perangkat Daerah, hari kerja dan jam kerjanya diatur tersendiri oleh masing-masing kepala OPD atas persetujuan Bupati.
Pelayanan yang tidak menerapkan lima hari kerja di antaranya RSUD RAA Soewondo, RSUD Kayen, Damkar, Satpol PP Kabupaten Pati, petugas penanggulangan bencana, petugas pada UPTD terminal, penjaga malam, persandian, guru dan tenaga kependidikan.
Lalu, ajudan Bupati, ajudan Wakil Bupati, dan ajudan Sekretaris Daerah. Kemudian, sopir Bupati, sopir Wakil Bupati, sopir Sekretaris Daerah, Petugas Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) da tukang kebersihan jalan.