Pati, Deptamedia.com – Asosiasi pengusaha di Kabupaten Pati kompak menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana corporate social responsibility (CSR). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun angkat suara.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin pun mengaku siap menggelar rembuk ulang dengan eksekutif maupun pihak pengusaha. Ia juga menegaskan, penggodokan Raperda ini bukan untuk kepentingan dewan sendiri.
”Ini bukan untuk kepentingan sendiri, tapi rakyat. Kita sudah melakukan publik hearing. Kita undang eksekutif dan pengusaha,” ujar Ali Badrudin, Sabtu (18/11/2023).
Dalam Raperda ini, pengusaha diwajibkan mengeluarkan 1,5 persen hingga 2 persen keuntungan mereka untuk dana CSR. Namun, berbagai asosiasi pengusaha menolak.
Di antaranya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pati, Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pati, serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Pati.
Mereka menolak Raperda CSR berapapun nominalnya. Para pengusaha tidak mau dana CSR dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Mereka kukuh agar dana CSR dikelola masing-masing perusahaan.