Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengkritik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Pasalnya, Peraturan Bupati tentang minuman beralkohol (minol) alias miras berlum kunjung terbentuk hingga kini.
Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Miuman Beralkohol sudah disahkan pada awal tahun 2023 lalu. Perbup itu dibutuhkan untuk mengatur secara teknis pengendalian peredaran minuman haram bagi umat Islam itu.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin pun angkat bicara menanggapi kondisi ini. Ia menilai Pemkab Pati terlalu lama membahas Perbup ini. Menurutnya, pembahasan Perbup cukup beberapa bulan saja.
”Masak setahun belum kelar itu. Seharusnya paling lambat 3 sampai 4 bulan,” ujar Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Kamis (28/3/2024).
Perda tersebut sangat diperlukan untuk mengendalikan peredaran miras di Bumi Mina Tani. Namun setelah satu tahun di sahkan, Perda tentang pengendalian miras itu belum dijalankan.
Dalam perda tersebut, hanya tempat hiburan di hotel berbintang lima yang boleh menjual miras. Bila aturan ini dijalankan, usaha karaoke ilegal yang marak di Kabupaten Pati bisa ditutup.