Pati, Deptamedia.com – Peraturan Bupati tentang minuman beralkohol (minol) alias miras berlum kunjung terbentuk hingga kini. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera mengesahkan tersebut.
Menurut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin, Perbup itu sangat diperlukan untuk mengatur peredaran minuman keras di Kabupaten Pati.
Ia pun mengaku akan menanyakan kepada pihak eksekutif terkaitannya Perbup Miras ini. Menurutnya, seharusnya pembentukan peraturan tersebut dapat segera diselesaikan. Seharusnya selesai sebelum bulan Ramadan.
”Kalau Perda-nya sudah selesai. Nanti akan saya tanyakan ke Pak Pj Bupati atau Pak Setda. Agar Perbup minol segera diselesaikan,” ungkap Ali.
Perda tersebut sangat diperlukan untuk mengendalikan peredaran miras di Bumi Mina Tani. Namun setelah satu tahun di sahkan, Perda tentang pengendalian miras itu belum dijalankan.
Dalam perda tersebut, hanya tempat hiburan di hotel berbintang lima yang boleh menjual miras. Bila aturan ini dijalankan, usaha karaoke ilegal yang marak di Kabupaten Pati bisa ditutup.