Berita  

Perda Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Pati Diubah

DeptaMedia.com Screenshot 2023 10 30 16 06 39 66 965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a4

Deptamedia.com, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berencana mengubah Peraturan Daerah Perda tentang Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Pati.

Beberapa waktu lalu, Komisi A DPRD Kabupaten Pati menggelar public hearing. Katua Komisi A Bambang Susilo memimpin public hearing itu. Berbagai organisasi masyarakat diundang. Di antaranya MUI Pati, FKUB Pati, PWI Pati, PCNU Pati dan PD Muhammadiyah Pati.

Bambang mengatakan, Komisi A menginisiasi perubahan Perda nomor 5 tahun 2017. Perubahan ini dilakukan lantaran adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP nomor 18 tahun 2017.

”Karena adanya aturan yang mengharuskan Perda itu diubah, yakni PP nomor 1 tahun 2023,” ujar Bambang.

Meskipun ada perubahan, Bambang menegaskan, tidak ada perubahan nominal tunjangan para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pati ini. Menurutnya, Perda ini hanya membahas teknis pembayaran, serta penyesuaian dengan PP nomor 1 tahun 2023.

“Dalam Perda lama yang tidak ikut reses tetap mendapatkan (tunjangan reses). Nantinya, hanya yang menggelar reses yang mendapatkan,” pungkas dia.