Pati, Deptamedia.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol alias Raperda Miras akhirnya disahkan alias diketok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Kamis (9/2/2023).
Perda ini membatasi peredaran miras. Dalam Peraturan Daerah (Perda) itu, hanya minuman beralkohol berkadar maksimal 5 persen yang diperbolehkan diedarkan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin usai memimpin Rapat Paripurna pengesahan Raperda ini.
Selain batas alkohol, aturan ini juga mengatur peredaran minuman beralkohol. Hanya tempat-tempat karaoke berizin yang diperkenankan menjual barang haram ini.
Ali pun berharap Perda ini bisa menjadi landasan untuk mengatur peredaran miras di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ini sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya miras.
”Batas minimal 5 persen kandungan alkohol, tempat-tempat yang berizin karaoke, perda ini menjadi dasar penegakan miras,” ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pati ini.