Pati, Deptamedia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Narso menilai Kabupaten Pati membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Petani. Mengingat Perda ini dapat melindungi para petani.
Ketua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (F-NKRI) itu juga tak menampik rancangan perda itu juga akan memberikan perlindungan usaha tani secara langsung.
“Terkait biaya tinggi produksi pertanian. Salah satunya bisa diatasi melalui pemenuhan sarpras. Mulai jalan usaha tani, hingga alat mesin pertanian,” ujar Narso.
Lembaga petani juga dapat menguat dengan adanya Perda ini. Para petani mempunyai pijakan hukum di lingkup daerah serta mereka dapat terfasilitasi dengan adanya infrastruktur.
“Yang lebih penting lagi perlu ya penguatan lembaga petani. Mulai dari kelompok, gabungan kelompok tani, sampai keberadaan badan usaha milik petani,” paparnya.
Badan usaha tani merupakan satu terobosan penting, untuk menyerap hasil panen berlebih agar bisa dijual di saat harganya bagus. Bentuknya bisa macam-macam, misalnya koperasi atau yang lainnya.
Perda ini masih dibahas DPRD Kabupaten Pati. Namun, sayangnya, Perda ini belum dapat disahkan tahun ini lantaran tidak termasuk program pembuatan perda (propemperda).