Pati, Deptamedia.com – Petani singkong tidak mendapat jatah pupuk subsidi. Mereka pun diminta beralih dan menggunakan pupuk organik daripada pupuk industri atau kimia.
Ini dikatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Nur Sukarno. Menurutnya beberapa jenis pupuk organik bisa mengurangi penggunaan pupuk kimia.
”Kami mengarahkan penggunaan pupuk organik dari pengurangan subsidi pupuk,” ujar Nur Sukarno.
Dengan demikian, diharapkan ketergantungan petani kepada pupuk kimia berangsur-angsur mulai berkurang. Selain itu, penggunaan pupuk organik juga dinilai lebih ramah dibandingkan pupuk kimia.
Diketahui, hanya terdapat sembilan komoditas yang berhak atas pupuk bersubsidi. Kesembilan komoditas itu dari tiga subsektor, yakni tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. Sebelumnya ada 70 komoditas yang mendapat jatah pupuk subsidi.
Komoditas atau usaha tani subsektor tanaman pangan yang bisa mendapat pupuk bersubsidi terdiri atas padi, jagung, dan kedelai. Adapun untuk subsektor hortikultura meliputi cabai, bawang merah, dan bawang putih. Sedangkan subsektor perkebunan yakni tebu rakyat, kako, dan kopi.
Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Ketentuan tersebut berlaku sejak Juli 2022.