Pati, Deptamedia.com – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati asal Partai Hanura pindah partai menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka pun diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kabupaten Pati, Jumat (17/11/2023).
Ketiga anggota DPRD Kabupaten Pati yang diberhentikan itu yakni, Irianto Budi Utomo, Warsiti dan Danung Singgih Aji. Mereka diberhentikan dengan terhormat setelah surat keputusan (SK) dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah turun.
SK itu bernomor 170/130/2023, 170/131/2023 dan 170/132/2023 tentang Peresmian dan Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Pati masa bakti 2019-2024. Keanggotaan DPRD Kabupaten Pati mereka kemudian digantikan tiga kader Partai Hanura lainnya.
Ketiga kader Partai Hanura yang diangkat itu yakni Sunarto, Ahmad Baidowi dan Catur Supendi. Mereka mengikuti sumpah dan janji jabatan dalam Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pati, Jumat (17/11/2023).
Sumpah dan janji dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin. Usai Rapat Paripurna, anggota DPRD Kabupaten Pati yang hadir memberikan selamat dan mengalami satu per satu. Sementara, ketiga anggota DPRD Kabupaten Pati yang dicopot tak hadir.
Menurut Ali Badrudin PAW ini sudah sesuai prosedur. Awalnya, pihaknya mendapatkan surat dari Pantai Hanura bahwa ketiga kader mereka yang duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Pati bukan lagi kader partai.
”Anggota DPRD dari partai Hanura pindah partai untuk mencalonkan diri kembali dengan partai lain pada Pemilu 2024. Mereka diberhentikan Hanura. Setelah itu kita konsultasi ke KPU yang punya suara dibawahnya, Sunarto, Baidowi dan Catur Supendi,” tutur Ali usai Rapat Paripurna.
Setelah berkas langkap, lanjutnya, surat pemberitahuan dilayangkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah. Setelah itu, Pj Gubernur melayangkan surat pemberhentian dan mengangkat yang telah diusulkan.
”Hari ini sumpah dan janji jabatan. Ini resmi dan telah selesai. Sudah melalui tahapan sesuai UU yang berlaku,” pungkas dia.