Pati, Deptamedia.com – Pihak Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati belum menemukan titik sepakat tentang Raperda CSR.
Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR itu belum disahkan hingga saat ini. Padahal Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pati itu sudah dibahas sejak tiga tahun lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkapkan pihaknya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum menemukan titik sepakat tentang besaran CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan.
DPRD Pati menginginkan agar adanya batasan minimum CSR yang diatur dalam peraturan tersebut. Namun Pemkab Pati berbeda pendapat. Eksekutif tidak ingin ada minimal batasan.
Ali mengungkapkan, mandeknya Raperda CSR menjadi ganjalan bagi pihaknya. Sebab, tarik ulur ini sudah berlangsung sekitar 3 tahun setelah Raperda itu diusulkan.
”Masih ada Perda yang ganjal, Perda CSR. Sampai hari ini belum selesai. Kendalanya soal batas minimum. Yang eksekutif menghendaki tidak diberikan batas, DPRD menghendaki ada batasannya,” ujar Ali, Selasa (23/4/2024).