Pati, Deptamedia.com – Satuan Tugas (Satgas) Antijudi Pilkades dan Politik Uang Polres Pati berhasil meringkus 15 orang pelaku judi Pilkades atau yang biasa disebut botoh. Dari keseluruhan tersangka, Polres Pati berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 182,6 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat melakukan konferensi pers di Mapolres, pada Kamis (8/4/2021).
Dari masing – masing pelaku diantaranya ditangkap di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni Cluwak, Margorejo, Wedarijaksa, Tayu, dan Batangan, dalam kurun waktu mulai 3 sampai 7 April 2021.
Di TKP Cluwak, tersangka yang dibekuk polisi ialah YE dan J dengan barang bukti Rp 4 juta. Di Margorejo AR, SI, dan SP dengan barang bukti Rp 96 juta.
Di Wedarijaksa A, M, SK, SG, dan N, dengan barang bukti Rp 57,6 juta. Di Tayu AP dan SN dengan barang bukti Rp 6 juta. Di Batangan J, S, dan L dengan barang bukti Rp 19 juta.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, para pelaku ini akan memanfaatkan momen Pilkades serentak yang akan digelar 10 April 2021 mendatang sebagai wahana perjudian.
“Sebagian barang bukti disimpan di rekening bandarnya yang disebut mbanyu. Modusnya, setiap orang yang ingin memasang taruhan menaruh uang di bandar. Si bandar ini mendapat fee dari uang yang dipertaruhkan tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Pati.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dengan permainan botoh atau orang yang memanfaatkan situasi untuk berjudi pada gelaran pilkades kali ini.
“Kami masih terus malakukan penyelidikan. Kalau masih ada pelaku lainnya akan kami proses. Kami minta masyarakat, apabila ada informasi money politic maupun judi, tolong sampaikan pada kami, akan segera kami tindaklanjuti supaya Pilkades terlaksana dengan aman, damai, dan sehat,” pungkasnya.