Pati, Deptamedia.com – Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pati nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati tahun 2010 – 2030 telah ditetapkan melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pati, pada Kamis (19/2/2021).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, bahwa Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati nomor 5 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten pati tahun 2010 – 2030 terdiri dari 9 BAB, 117 Pasal.
Terkait dengan pasal demi pasal sudah dibahas dalam Rapat Pansus DPRD Kabupaten Pati dan telah dikirim ke Kementerian Agraria, Tata Ruang dan BPN.
“Adapun hasil pembahasan panitia khusus telah mendapat persetujuan substansi dari kementerian agraria, tata ruang dan BPN,” jelasnya saat membacakan laporan hasil rapat Pansus dalam Sidang Paripurna.
Sementara itu, Bupati Haryanto memberikan apresiasi kepada seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Pati pada saat membacakan Pendapat Akhir Bupati terhadap persetujuan bersama dua Raperda Kabupaten Pati.
Bahwa hasil fasilitasi Raperda Kabupaten Pati dan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan serta dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan adanya persetujuan bersama terhadap Raperda ini, diharapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati dapat memenuhi kebutuhan pembangunan yang berkualitas,” tandasnya. (Adv)