Pati, Deptamedia.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pondok Pesantren alias Raperda Pesantren tengah digodok. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun meminta pasal per pasal dibahas serius.
Dengan adanya pembahasan serius, maka aturan yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. Khususnya kalangan santri.
Hal ini diungkapkan mereka saat memberikan jawaban tanggapan Pj Bupati Pati soal Raperda Pesantren dalam Rapat Paripurna, Kamis (9/2/2023). Jawaban fraksi ini diwakili anggota DPRD Kabupaten Pati Sutikno.
“Tentang Pembahasan terhadap pasal per pasal agar dihasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan dalam implementasinya nanti dapat dilaksanakan dengan baik kami serahkan kepada Pansus DPRD Kabupaten Pati,” tutur dia.
Diketahui, Raperda ini sudah dibahas oleh pansus pada 2022 lalu. Namun pembahasan itu percuma lantaran proses Raperda ini belum mendapatkan restu dari Kemendagri.
Saat ini Raperda sudah mendapatkan izin dari Kemendagri. Raperda Pesantren pun diproses kembali. Panitia khusus (Pansus) dibentuk untuk membahas Raperda ini dengan cermat.
Ini diperlukan agar Raperda ini tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Sehingga bisa dijalankan dan tidak mandul.