Berita  

Raperda Pesantren, Hal Teknis Dibahas di Perbub

DeptaMedia.com images 21

Pati, Deptamedia.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pondok Pesantren alias Raperda Pesantren tengah dibahas. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun mengatakan hal-hal teknis perlu diatur kemudian dalam Peraturan Bupati (Perbub).

Perbub diperlukan agar Raperda Pesantren nantinya bisa dijalankan dan tidak bertentangan dengan aturan lainnya. Mengingat dunia Pesantren merupakan wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agama.

Ini diungkapkan mereka saat memberikan jawaban tanggapan Pj Bupati Pati soal Raperda Pesantren dalam Rapat Paripurna, Kamis (9/2/2023). Jawaban fraksi ini diwakili anggota DPRD Kabupaten Pati Sutikno.

“Hal-hal yang berkaitan dengan Teknis, Kami sepakat diatur dengan Peraturan Bupati Pati,” tuturnya.

Fraksi PKB pun berharap langkah pembuatan Raperda Pesantren ini mendapatkan restu dan diridhoi oleh Allah SWT.

“Marilah bersama kita berdo’a semoga Allah SWT senantiasa meridhoi aktivitas kita semua guna mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pati Bumi Mina Tani yang tercinta,” pungkas dia.

Diketahui, Raperda ini sudah dibahas oleh pansus pada 2022 lalu. Namun pembahasan itu percuma lantaran proses Raperda ini belum mendapatkan restu dari Kemendagri.

Saat ini Raperda sudah mendapatkan izin dari Kemendagri. Raperda Pesantren pun diproses kembali. Panitia khusus (Pansus) dibentuk untuk membahas Raperda ini dengan cermat.

Ini diperlukan agar Raperda ini tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Sehingga bisa dijalankan dan tidak mandul.

Penulis: RyantoEditor: Sigit N