Pati, Deptamedia.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Pati 2022 ini. Peraturan tersebut, saat ini masuh menunggu naskah akademik (NA) yang menjadi acuan awal sebagai bahan dasar bagi penyusunan Raperda.
Terbitnya Perpres Nomor 82 tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren disambut antusias di daerah. Ini menandai kehadiran pemerintah secara nyata terhadap lembaga pendidikan pesantren.
Bahwasannya, Pemerintah Daerah (Pemda) Pati menggodok peraturan itu menjadi Perda pesantren yang akan diaplikasikan di daerah.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati Muntamah mengatakan, Raperda pesantren sudah masuk Propemperda. Ini masih menunggu NA. Dimana fungsi NA sendiri ini sebagai acuan dalam membuat peraturan.
”Baru digodok oleh akademis NA-nya. Adanya naskah ini supaya punya draf. Nantinya, akan dibahas sampai per kata naskahnya,” terang politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati ini.
Diharapkan, Raperda ini nanti dapat menjadi payung hukum pondok pesantren di Kabupaten Pati. Dengan adanya Raperda ini, pesantren-pesantren akan mendapatkan fasilitas dari pemerintah berupa bantuan pendirian.