Pati, Deptamedia.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren sempat mendek beberapa kali. Wakil Ketua l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati Pati Joni Kuniarto pun mengungkap alasan penundaan pembahasan.
Menurut Joni, penundaan ini lantaran ada beberapa alasan. Di antaranya sejumlah anggota komisi D ada agenda lain waktu pembahasan Raperda Pesantren, serta ada anggota yang sakit.
Ini diungkapkan dalam Audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati dan beberapa pimpinan ponpes, Kamis (3/11/2022).
“Teman-teman kalau partai ada kegiatan tidak bisa meninggalkan. Terus ada yang sakit juga. Sakit gigi,” kata Joni.
Diketahui, sebenarnya naskah akademisik (NA) Raperda Pesantren ini sudah kelar pada pertengahan tahun 2022. DPRD Kabupaten Pati pun sudah menjadwalkan pembahasan di Komisi D pada Agustus 2022 lalu. Namun baru dibahas pada November 2022.
Mandeknya pembahasan Raperda Pesantren ini sempat menuai sorotan beberapa pihak. Di antaranya Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) hingga akademisi