Pati, Deptamedia.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren sempat tertunda beberapa kali. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin pun angkat suara terkait hal ini.
Ali mengungkapkan, penundaan pembahasan Raperda Pesantren lantaran beberapa anggota DPRD Kabupaten Pati berhalangan hadir sehingga rapat tak mencari kuorum.
”Pada saat itu ada beberapa teman (anggota DPRD Kabupaten Pati) yang tak bisa hadir. Selain itu kita juga ada pembahasan Perda yang lainnya,” kata Ali.
Ia pun berjanji, pembahasan Raperda itu segera dilanjutkan. Sehingga pada tahun ini, Raperda inisiatif Komisi D itu sudah disahkan.
Sebelumnya beberapa kalangan mendesak DPRD Kabupaten Pati untuk segera membahas Raperda Pesantren. Mengingat Raperda ini sangat dibutuhkan oleh kalangan pondok pesantren (Ponpes).
Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim menilai Perda ini sangat dibutuhkan kalangan pondok pesantren (Ponpes). Mengingat ponpes di Pati berjumlah ratusan. Ratusan ponpes ini memerlukan regulasi.
Menurutnya, tidak ada alasan penundaan pembahasan Raperda Pesantren. Aturan yang menaungi Raperda ini juga sudah ada, yaitu Undang Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
”Saat ini Raperda tentang Pesantren yang masih dibahas oleh DPRD agar segera diselesaikan. Karena Raperda Pesantren ini sudah ada cantolan hukumnya di Undang-undang pesantren,” ujar Kiai Yusuf.