Pati, Deptamedia.com – Anggota Komisi B pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Petani bisa rampung selama satu tahun.
Dengan demikian, diharapkan pada tahun depan, Raperda ini dapat diterapkan dan bermanfaat bagi para pertani kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani.
“Memang saya yang di komisi B juga berharap agar tahun ini selesai. Cuma kan memang masuk inisiatif dan masih di Bapemperda,” tandasnya.
Diketahui, Raperda tersebut merupakan usulan murni dari Komisi B DPRD Pati yang telah disepakati dan masuk dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
Lebih lanjut, Sukarno menjelaskan bahwa Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan di Naskah Akademik (NA). Dia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pati akan terus berupaya untuk memperjuangkan hak-hak petani dan memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi mereka.
Rencananya, setelah Raperda tersebut selesai dibahas oleh Bapemperda dan disahkan oleh DPRD, maka akan segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Pati.