Pati, Deptamedia.com – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, M Nur Sukarno, menjelasakan, Perda Pertanian akan mengakomodir mitigasi bencana alam di area lahan pertanian. Menurutnya, melalui beberapa klausul, pemerintah diharapkan mencari solusi dalam mengatasi banjir, melalui rehabilitasi lahan pertanian dari hulu hingga hilir.
Raperda ini bakal diproses pada tahun 2024. Raperda ini telah masuk dalam Perancangan peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2024. Sementara berbagai agenda penggodokan akan dilakukan di tahun 2024, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga public hearing.
Raperda ini diperlukan agar sektor pertanian bisa semakin berkembang dan tahan dari bencana alam. Raperda ini digadang-gadang bisa menyejahterakan.
“Rehabilitasi saluran, kewajiban pendiri bangunan yang untuk usaha pabrik, gudang dan lainnya untuk membuat sumur resapan. Semua ini untuk meminimalkan bencana banjir,” tuturnya.