Deptamedia.com, Pati – Ratusan kursi perangkat desa di Kabupaten Pati mengalami kekosongan. Namun sinyal pengisian perangkat desa itu diprediksi masih lama.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati belum merencanakan pengisian kekosongan perangkat desa tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan pengisian perangkat desa menunggu revisi Peraturan Bupati (Perbup) 55 tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa.
Pihaknya pun mendorong Pemkab Pati segera melakukan merevisi Perbup tersebut agar pengisian perangkat desa bisa segera digelar. Pasalnya, sekitar 700 perangkat desa mengalami kekosongan dan memerlukan pengisian.
“Untuk pengisian perangkat desa masih menunggu Perbub direvisi. Ini masih belum selesai,” kata Ali, belum lama ini.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) itu berharap Pemkab Pati mengebut revisi peraturan bupati (Perbub) ini. Sehingga kekosongan kursi perangkat desa bisa diisi.