Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengapresiasi langkah Lapas Pati yang memberikan remisi kepada ratusan narapidana di momen Hari Raya Idulfitri.
“Untuk berkaitan dengan remisi tersebut, yang jelas menyambut baik,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKB Bambang Susilo.
Diketahui, sebanyak 189 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Pati mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, tetapi dengan catatan sesuai syarat yang ditentukan.
“Semua warga binaan kita usulkan, namun harus yang sudah memenuhi syarat. Minimal menjalani pidana enam bulan dan berperilakuan baik,” kata Kepala Seksi Bina Anak Didik dan Kerja Lapas Pati, Eko BudiHartanto belum lama ini.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Diketahui, warga binaan yang mendapatkan remisi bervariasi lamanya. Mulai dari 15 hari, 2 bulan, dan seterusnya.“Remisi Khusus (RK) Idulfitri terbanyak dua bulan, dan terendah selama 15 hari,” jelasnya.
Selain itu, ada salah seorang warga binaan Lapas II B Pati yang memperoleh RK Idulfitri II, yakni dengan langsung bebas murni.
“Yang bebas murni setelah mendapatkan RK II diberi hadiah langsung dari Kepala Lapas Pati. Sedikit hanya sekedar ongkos buat transport sampai Jogja,” terangnya.
Dengan demikian, adanya remisi pihaknya berharap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) tidak akan mengulangi lagi melakukan pelanggaran maupun kejahatan.
“Berharap tidak mengulangi lagi. Dan sampai rumah WBP tidak melakukan pelanggaran waktu perjalanan menuju rumah,” tutupnya.