Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengaku tidak mempunyai wewenang menolak atau menyodorkan proyek pembangunan yang terkana refocusing.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, refocusing merupakan perintah langsung dari Pemerintah Pusat.
“Dan itu kita tidak ada kewenangan untuk melarang. Karena itu perintah langsung dari pusat,” tutur Ali saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Pati, pekan lalu.
Refocusing ini berdasarkan Surat Edaran (SE) No SE-2/PK/2021 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang meminta Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) TKDD.
Beberapa pembangunan, kegiatan maupun pengadaan barang mengalami refocusing ini. Hal ini membuat program-program itu tidak maksimal bahkan dibatalkan pelaksanaannya pada tahun 2021 ini.
Salah satu program yang dibatalkan adalah pembangunan gedung Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Proyek yang memakan anggaran sekitar 7,6 miliar rupiah ini terkena refocusing untuk penanganan pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 di Kabupaten Pati.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengaku tak masalah. Menurut politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) tersebut, saat ini memang yang lebih utama adalah penangangan pandemi Covid-19. (Adv)