Pati, Deptamedia.com – Revisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tentang Pengisian Perangkat Desa dinilai lamban. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun berencana memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati Joni Kurnianto. Politikus asal Partai Demokrat itu bakal meminta kejelasan progres revisi Perbub tersebut.
”Kedepan kita akan panggil bagian hukum, karena saat ini memang banyak jabatan perangkat desa yang kosong,“ kata Joni.
Menurut Joni, seharusnya Pemkab Pati segera menerbitkan Perbup tentang pengisian perangkat desa. Mengingat lebih dari 600 kursi perangkat desa di Kabupaten Pati mengalami kekosongan.
Perbup ini diperlukan agar pengisian perangkat desa kembali menjadi wewenang Pemerintah Desa masing-masing. Sebelumnya, pengisian perangkat desa dilaksanakan oleh Pemkab Pati.
Pengisian perangkat desa sebelumnya menimbulkan berbagai konflik, sehingga pengisian perangkat desa dikembalikan ke Pemdes.
Hal ini sesuai Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 49 ayat 2. Dalam aturan itu, pengisian, pengangkatan dan pelantikan perangkat desa adalah murni kewenangan Kepala Desa.