Pati, Deptamedia.com – Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi kepada pelanggar kebijakan PPKM.
Dalam menindak pelanggar PPKM dan prokes, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pati agar pihak yang bertugas melakukan penindakan dengan pendekatan yang humanis.
Meskipun pemberian sanksi bertujuan baik, namun juga satuan penegak aturan juga perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat.
“Selama menjadi ketentuan pemerintah, pemerintah silahkan menegakkan aturan. Untuk masyarakat kami harapkan juga pemahamannya. Lakukan dengan humanis karena masyarakat juga perlu makan dan hidup,” terangnya.
Pelanggaran PPKM dan protokol kesesahatan telah dijelaskan dalam Instruksi Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2021. Diantaranya terdapat sanksi denda dan sanksi sosial.
Sanksi denda bagi pelanggar PPKM dan prokes mulai dari satu juta untuk masyarakat umum, tiga juta untuk ASN, dan lima juta bagi pengusaha.
Meski ada sanksi denda, Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kabupaten Pati Sugiyono mengaku, denda prokes itu disetorkan ke kas daerah Kabupaten Pati sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) non pajak.