Satresnarkoba Polres Pati Amankan Enam Tersangka Kasus Narkoba, Salah Satunya Ngaku Pengacara

DeptaMedia.com 2FA6A047 83D6 401D 9D12 D7C978C4CE3A

Pati, Deptamedia.com – Entah apa motif salah satu tersangka kasus narkoba berinisial PJ, warga Kabupaten Pati ini. Saat ditangkap Satuan Resesrse Narkoba Polres Pati, tersangka PJ mengaku sebagai seorang Pengacara.

Bersama tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,58 gram lengkap dengan alat hisapnya, dan sepucuk air softgun jenis revolver warna hitam.

Penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba yang mengaku pengacara tersebut berhasil diungkap setelah jajaran Satres Narkoba Polres Pati menerima informasi adanya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Setelah ada informasi itu di komplek penginapan di Jalan Setia Budi Kampung Pecinan. Kemudian Polisi menyelidiki sehingga berhasil menangkap pelaku berinisial PJ,” jelas Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat, saat konferensi pers di Mapolres Pati, Senin (18/1).

Akibat Perbuatannya, Tersangka PJ bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Dalam Konferensi Pers kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pati juga mengungkap temuan kasus pesta narkoba di salah satu kamar sebuah hotel dengan empat tersangka berinisial AG, AW, ES, dan MK berserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram, dan alat hisapnya.

Setelah dilakukan pengembangan dari kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial AR dipinggir jalan Raya Pati – Tayu, tepatnya di depan Pos Ronda Desa Sidomukti, Kecamatan Margoyoso. Barang bukti yang diamankan dari AR berupa narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram dan 0,45 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Pati sambil menunggu proses hukum selanjutnya.