Pati, Deptamedia.com – Balai Desa dan SD N Dukuhseti 2, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah disegel oleh kuasa hukum Soenari bin Tanus, Minggu (6/11/2022). Anggota DPRD Kabupaten Pati Muntamah pun menyesalkan hal ini.
“Saya menyesalkan. Itu tempat pelayanan umum dan sekolah. Harapan kami diselesaikan secara kekeluargaan agar pelayanan publik dan pendidikan bisa berjalan lagi,” kata Muntamah.
Salah satu kuasa hukum Soenari bin Tanus, Muhammad Saiful Rizal menuturkan, penyegelan ini dilakukan lantaran dua bangunan itu berdiri di atas tanah yang bersertifikat atas nama klien mereka.
Sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah. Mulai dari melayangkan somasi sebanyak dua kali hingga audiensi dengan pihak kecamatan.
”Terkait penyegelan yang kami lakukan karena bentuk langkah hukum yang konkret. Kita sudah melayangkan somasi satu dua namun tidak ada jawaban yang pasti. Maka kami kuasa hukum ingin memberikan kepastian hukum berdasarkan SHM yang dimiliki klien kami,” kata dia.
Ia mengatakan keluarga kliennya yang juga warga Desa Dukuhseti memiliki tanah ini sejak tahun 1964 lalu. Namun sejak itu hingga saat ini, kliennya tidak menikmati tanah tersebut. Justru dibangun balai desa dan sekolahan.
”Karena klain kami tidak mendapatkan hak-haknya, bahkan tidak dilibatkan dalam audiensi sama sekali, maka kami lakukan langkah ini,” katanya.
Pihaknya pun berharap dengan adanya penyegalan ini, klienya bisa memanfaatkan dan mendapatkan hak tanah yang berukuran 2500 m² tersebut.
”Kalau mau diganti silahkan. Kami terbuka. Bapak Soenari bahkan mewanti-wanti kasian anak-anak sekolah. Sebelum melakukan penyegelan kami juga sudah memberikan surat pemberitahuan dengan tembusan ke beberapa pihak,” pungkas dia.