Sembilan Kades Pati Ikuti Silaturahmi Aliansi Desa Indonesia di Solo

DeptaMedia.com IMG 20220108 WA0062

Pati, Deptamedia.com – Dinamika pasca lahirnya UU no 2 tahun 2020 tentang pengesahan Perpu no 1 tahun 2020 serta putusan MK hingga lahirnya Perpres 104 tahun 2021, berdampak kegalauan disemua Desa di seluruh Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, organisasi yang beranggotakan Kepala Desa di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Desa Indonesia ( ADI ) telah mengkritisi dan mendesak Presiden Jokowi mengganti Menteri Desa yang tidak sesuai kompetensinya yang berpihak kepada Desa, serta menentang semua demoralisasi kepada Kepala Desa dan perangkat Desa oleh semua pihak dan pemerintahan pusat

Hal itu telah disepakati bersama oleh Kepala Desa se – Indonesia dalam acara silaturahmi ADI di Hotel Lor in Solo, kemarin.

Dari Kabupaten Pati sendiri ada sembilan Kepala Desa yang ikut hadir, yakni kepala Kepala Desa Sukobubuk, Kepala Desa Pasucen, Kepala Desa Tompe Gunung, Kepala Desa Kebonsawahan, Kepala Desa Margomulyo, Kepala Desa Jepuro, Kepala Desa Karang, Kepala Desa Ketip, dan Kepala Desa Growong Kidul.

Saman,S.H., M.H, Kepala Desa Sukobubuk selaku ketua perwakilan dari Kabupaten Pati menyampaikan pandangan umumnya terhadap revisi perubahan peraturan tersebut.

Ia, mendesak pemerintah agar segera merevisi Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022. Pasalnya, Perpres tersebut dinilai menimbulkan permasalahan di Desa.

“Kami minta segera dikembalikan secara utuh undang – undang Desa no 6 tahun 2014, yakni setiap Desa bisa mengatur sesuai dengan asal usul Desa,” jelasnya kepada Deptamedia.com, Senin (10/1/2022).

Pihaknya, juga meminta jika semua tanggapan dan pandangan seluruh kepala Desa se Indonesia tidak ditanggapi dan tidak sesuai dengan harapan, maka dari Kabupaten pati memberikan pandangan kepada seluruh kepala Desa Se- Indonesia yang tergabung dalam Aliansi Desa Indonesia turun ke istana menghadap langsung ke Presiden.

“Jangan sampai Kepala Desa mendapat julukan sebagai Pelaksana Desa, Karena yang mana mestinya Kepala Desa seharusnya mempunyai kewenangan untuk mengatur pemerintahan Desa,”pungkasnya.

Seperti yang diketahui, bahwa Pemdes telah keberatan terhadap Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Perpres 104 tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022 pada pasal 5 (ayat 4) huruf a dijelaskan program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai Desa paling sedikit 40% ( empat puluh persen ) hal ini dinilai sangat memberatkan Desa, Sehingga dampaknya pembangunan Desa terbengkalai.