Pati, Deptamedia.com – Semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tidak ada yang keberatan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RT RW) tahun 2010 hingga tahun 2030 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Katua Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI) Narso yang juga mewakili semua fraksi mengatakan Raperda yang merubah Perda nomor 5 tahun 2011 ini dinilai baik dan sesuai kebutuhan Bumi Mina Tani.
“Fraksi PDI Perjuangan intinya menyetujui Raperda tentang Tata Ruang Tata Wilayah,” ujar Narso dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (18/2/2021) siang.
Senada, Fraksi Partai Demokrat juga menyetujui Raperda ini untuk dilanjutkan prosesnya agar menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Fraksi Partai Demokrat menerima dan menyetujui Raperda RT RW tahun 2010 hingga 2030 dan berharap Peraturan Daerah ini bisa dimanfaatkan masyarakat kecil,” tutur Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati ini.
Beberapa Fraksi lain juga mengatakan hal yang sama. Semua menyepakati Raperda tentang Perubahan Perda yang mengatur tata ruang dan tata wilayah di Kabupaten Pati hingga tahun 2030 ini.
“Menerima dan menyetujui untuk dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan menjadi Perda,” tandas Narso. (Adv)