Pati, Deptamedia.com – Puluhan Perangkat Desa yang tergabung dalam Keluarga Besar Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati, hari ini mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pati terkait penghasilan tetap (Siltap) para Perangkat Desa yang belum bisa dicairkan. Rabu, (03/04/2024)
Menurut penjelasan dari salah satu Perangkat Desa, Munaji mengatakan sudah sejak bulan Januari 2024 lalu Siltap para Perangkat Desa tersebut belum bisa dicairkan. Sehingga mereka mendesak agar Pemerintah Daerah segera membayarkan Siltap selama empat bulan itu. “Intinya kami minta Siltap segera dibayarkan. Karena sudah empat bulan ini Siltap belum dikeluarkan,” ujar Munaji.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Tri Haryama dalam penjelasannya mengatakan jika Siltap belum bisa dicairkan karena adanya Peraturan Bupati (Perbup) Pati tentang kenaikan siltap bagi perangkat. Hal tersebut lantaran Perbup yang belum juga disahkan mengingat Kabupaten Pati dipimpin oleh Penjabat, sehingga perlu persetujuan Kemendagri. “Sampai saat ini Siltap di Kabupaten Pati belum dikeluarkan karena Perbup masih proses. Sehingga hal tersebut yang menghambat pencairan siltap,” ucapnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPRD Pati Ali BadrudinKetua DPRD Pati menyayangkan akan terjadinya hal tersebut. Menurutnya, keterlambatan pencairan Siltap perangkat desa seharusnya tidak terjadi meskipun ada perubahan Perbup karena RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sudah digodok pada 2023 lalu. “Ini yang kita sayangkan. Sudah tahu ada kenaikan Perbup untuk diubah, tapi hari ini baru dirubah. Jadi kasihan perangkat desa. Seharusnya ketika ada rencana APBD Perbup-nya langsung diubah,” Tegas Ketua DPRD Pati tersebut.
Dari hasil musyawarah tersebut, bersama Pimpinan DPRD dan Komisi A DPRD Kabupaten Pati, akan mencarikan solusi dengan mencairkan Siltap perangkat desa sesuai Perbup sebelumnya, sehingga siltap tersebut direncanakan bakal cair mulai Kamis (4/4/2024) besok. “Sampai hari ini dari data Siltap untuk 348 desa dalam proses pencairan. Kemudian untuk 24 desa belum ditandatangani. Dan masih ada 29 desa belum mengajukan, Sebab proses pencairan siltap tersebut harus ada pengajuan terlebih dahulu dari pihak pemerintah desa.” Jelasnya.
Ketua DPRD Ali Badrudin juga menambahkan, terhadap Dinas terkait untuk segera menyelesaikannya, dan hal tersebut tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya. Karena dari keterangan teman-teman perangkat desa diawal tahun pasti seperti itu. “Tentunya hal ini harus kita rubah kedepannya. Kasihan teman-teman perangkat desa kalo berbulan-bulan seperti ini,” Tandasnya.