Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengungkapkan kesejahteraan tenaga honorer di Kabuapten Pati masih kurang. Kebanyakan kaki yang diterima berada di bawah upah minimum.
Hal ini menjadi perhatian Anggota komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti. Dalam evaluasi paska uji CPNS Dan PPPK tahun 2021 pihaknya menemukan beberapa permasalahan di bidang tenaga honorer.
Ia mengatakan kurangnya kesejahteraan guru honorer membuat mereka mencari uang tambahan dan mengajar di sekolah negeri lainnya. Hal ini membuat dobel jabatan, bila ini berlanjut tentunya akan mempengaruhi APBD Kabupaten Pati.
Dobel jabatan ini mayoritas ditemukan di profesi guru honorer. Karena gajinya kurang sementara masih ada waktu luang akhirnya guru merangkap jabatan ke instansi lain.
“Tenaga honorer atau pekerja honorer yang ada keterbatasan jam kerja atau jamnya yang nganggur sehingga mencari pekerjaan lain,” ujar Anggota Dewan dari fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI).
“Persoalan nya ketika perekurutan PPPK kemarin, ada guru honorer yang nyambi sehingga ada dobel anggaran menurut peraturan itu kan nggak boleh, ” lanjutnya
Ada juga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap Menjadi guru sekolah negeri yang notabene hal tersebut melanggar kode etik SDM PKH.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut belum lama ini Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengundang pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati. Komisi A DPRD mengusulkan agar pemerintah Kabupaten Pati menertibkan tenaga honorer yang dobel jabatan.