Pati, Deptamedia.com – Perda PKL dinilai dapat mewujudkan tata kelola Kota Pati yang lebih rapi, lebih indah dan lebih tertib, karena para PKL di tempatkan pada lokasi yang telah disediakan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pati, Warsiti belum lama ini. Terkait hal tersebut pihaknya telah menyontohkan, dalam penataan PKL di alun-alun Pati dulu yang dilakukan tanpa adanya Perda, maka akan menimbulkan pro-kontra bagi masyarakat.
Oleh karenanya Warsiti, mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah atau Perda Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan alasan untuk memberikan payung hukum terhadap para Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Pati.
“Dengan adanya Perda ini nanti dapat memberikan payung hukum perlindungan terhadap para PKL di Kabupaten Pati. Baik dalam hal penataan dan perizinan keberadaan PKL, hingga limbah atau sampah dari para PKL yang ada di Bumi Mina Tani ini,” jelas Warsiti.
“Karena, jika tidak ada Perda tentang PKL, maka akan mudah terjadi konflik. Jangan sampai seperti yang lalu-lalu, kayak yang di alun-alun dulu itu,” sambung Warsiti.