Pati, Deptamedia.com – Warga masyarakat Desa Gunungwungkal, Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati hari ini ramai-ramai memagari tanah hak guna Pakai, pasalnya ada salah satu pihak yang hendak mengambil alih tanah tersebut untuk kepentingan pribadi. Sabtu (4/12/2021).
Kepala Desa Gunungwungkal Mulyono mengatakan bahwa tanah ini memang sebelumnya milik Negara yang kemudian dikelola oleh PG Pakis.
“Karena PG Pakis sebelumnya memang lama tidak beroperasi, sehingga tanah itu pun kembali ke negara.” Kata Mulyono selaku Kepala Desa Gunungwungkul.
Disisi lain, Ketua BPD Desa Gunungwungkal, Hurito juga menjelaskan bahwa tanah seluas 4.434 meter ini juga dijadikan sebagai aset desa.
Lebih lanjut nya, dalam proses pembebasan lahan pun dilakukan hingga pada 2020 lalu, BPN Pati mengeluarkan sertifikat nomor 00024 bahwa tanah tersebut menjadi aset desa.
Namun, ahli waris pemilik tanah yang berada di sebelah utara tanah aset desa itu, ingin hendak menguasai tanah aset desa ini. Bahkan juga sudah diajukan ke PTUN Semarang. Sehingga menurutnya, batas tanah aset itu sudah jelas.
“Karena itu, warga desa Gunungwungkal berinisiatif untuk memagari tanah aset desa,”kata Hurito selaku Ketua BPD Desa Gunungwungkal.
Telah di ketahui, bahwa tanah itu memang sudah tidak digunakan oleh PG Pakis, warga Desa Gunungwungkal memang memanfaatkan tanah tersebut untuk dikelola. Hingga saat ini pun masih dikelola oleh warga, untuk ditanami singkong dan hasilnya untuk kebutuhan bersih desa.
Sementara itu, dalam batas aset desa yang ada di sebelah utara itu adalah milik almarhum Amir yang merupakan warga Kajen, Kecamatan Margoyoso.
Tetapi kemudian yang bersangkutan pindah ke Jakarta dan sehingga warga tersebut mempermasalahkan tanah aset desa ini adalah ahli waris Amir.
“Ahli waris almarhun Pak Amir hendak mengambil sebagian tanah yang sudah menjadi aset desa dan warga tidak ingin tanah ini diambil alih oleh satu orang,”tuturnya.