Berita  

Tuntut Pengembalian Lahan Leluhur, Petani Pundenrejo Datang ke Dewan Pati

DeptaMedia.com IMG 20250212 WA0051 1 scaled

Pati, Deptamedia.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima audiensi dari Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun).
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Pati ini, warga menuntut pengembalian lahan yang mereka klaim sebagai warisan nenek moyang.
Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya dewan dalam menampung dan memfasilitasi aspirasi masyarakat.
“Jadi tuntutan Germapun ini terkait dengan masalah lahan, bahwa dari kelompok tani yang tergabung di Germapun itu merupakan hak dari wewenang petani karena merupakan warisan dari nenek moyang,” ujar Muslihan.
Menurut penuturan salah satu warga, Suryanto, mengungkapkan bahwa tanah seluas 7,3 hektare tersebut telah digarap petani sejak 1950. Namun, pada 1973, lahan tersebut berpindah tangan ke perusahaan melalui sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). “Tahun 1950 sudah digarap orang tua kami, 1960 sudah ditanami warga. Tahun 1973 muncul HGB, lalu tahun 1999 pabrik tutup dan tanah jadi telantar,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah pabrik berhenti beroperasi, warga kembali menggarap lahan pada 2000 hingga 2020. Namun, pada 2021, izin HGB perusahaan diperpanjang hingga 27 September 2024. Warga menilai perpanjangan ini tidak adil karena mereka telah lebih dulu menggarap lahan tersebut.
Sarmin, warga lainnya, menambahkan bahwa perjuangan mereka telah berlangsung lama. Ia berharap DPRD bisa membantu memberikan rekomendasi agar tanah dikembalikan kepada petani. “Kami berharap Pak DPRD bisa memperjuangkan tanah ini kembali ke rakyat Pundenrejo,” ujarnya.