Wakil Ketua ll DPRD Pati Sambut Baik Kebijakan Bupati Penetapan Jam Belajar di Rumah

DeptaMedia.com IMG 20250314 WA0019 scaled

PATI, Deptamedia.com – Bupati Pati, Sudewo, telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pati Nomor 400.2.1/5 Tahun 2025. Dalam SE ini, Bupati Pati ingin menggerakkan penguatan karakter anak di lingkungan keluarga dan masyarakat melalui gerakan generasi unggul dan berkarakter. Sudewo berharap kebijakan ini dapat mendorong prestasi anak-anak.
Kebijakan tersebut, berupa penetapan jam belajar di rumah bagi anak-anak pukul 19.00-21.00 WIB, disambut positif oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo.
“Kebijakan yang baik, karena anak akan lebih terkontrol dengan belajar di rumah. Selain itu juga kebijakan untuk mengurangi anak bermain handphone,” jelasnya.
Bambang berharap program ini dapat mendisiplinkan anak-anak, meningkatkan prestasi mereka, dan mencegah perilaku buruk, terutama mengingat maraknya aksi gengsterisme remaja belakangan ini. Banyak anggota gengsterisme tersebut merupakan anak usia sekolah, yang menjadi korban dan pelaku kriminalitas.