Berita  

Dewan Pati Imbau Nelayan Agar Alat Tangkap Ikan Sudah Sesuai Aturan

DeptaMedia.com IMG 20250314 WA0019 scaled

Pati, Deptamedia.com – Standar alat tangkap ikan sudah diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di mana terdapat jenis alat tangkap yang diperbolehkan dan dilarang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan keselamatan nelayan.
Hal itu mengingat biota laut yang lain bisa saja mati begitu saja jika alat yang dipakai tidak sesuai ukurannya maupun sifatnya yang bisa merusak
Wakil Ketua ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo berharap agar para nelayan menggunakan alat yang tepat yang mana tidak merusak biota laut yang ada di dalamnya.
Standar yang diperbolehkan meliputi jenis-jenis pukat cincin, jaring lingkar, dan berbagai kelompok alat tangkap lain seperti jaring tarik, jaring hela, serta alat pancing, sedangkan alat seperti pukat harimau dan cantrang termasuk yang dilarang atau diatur ketat.
“Misalnya, jaring bukur, kalau ukurannya tidak sesuai maka anakan bukur akan ikut kena jaring dan anakan bukur itu langsung dibuang,” paparnya.