Pati, Deptamedia.com – Pasca Aksi Penyampaian Aspirasi, warga masyarakat Pati desak DPRD Pati untuk memakzulkan Bupati Pati dari jabatannya karena dinilai tidak pro rakyat. Rabu (13/8/2025).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin segera menggelar Rapat Paripurna dadakan. Rapat tersebut membahas perubahan jadwal kegiatan DPRD bulan Agustus 2025 sekaligus pengusulan dan pembahasan penggunaan Hak Angket.
Rapat dihadiri anggota DPRD Pati 42 orang dari jumlah total anggota DPRD Pati 50 orang.
“Setelah pembahasan yang dihadiri 42 anggota DPRD, usulan tersebut disetujui secara bulat dengan dukungan suara aklamasi. DPRD Kabupaten Pati secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket,” jelasnya.
Pansus berkomitmen untuk menggali informasi secara menyeluruh dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, seperti ahli hukum administrasi negara, perwakilan BLUD RSUD RAA Soewondo, pejabat BKPSDM, dan pejabat struktural lainnya.
“Pansus bertujuan untuk menindaklanjuti permasalahan kebijakan Bupati Pati sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat,” lanjutnya.
Pansus Hak Angket tersebut akan mulai bekerja sejak tanggal 13 Agustus 2025 dengan jangka waktu maksimal 60 hari ke depan.
Warga Desak DPRD Pati Segera Bentuk Pansus Hak Angket

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Pati, Deptamedia.com – Bupati Pati, Sudewo kembali tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati…

Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Pati menyampaikan hasil evaluasi Gubernur…

Pati, Deptamedia.com – Koordinasi dengan DPRD dalam kebijakan strategis seperti kenaikan tarif pajak sangat penting,…

Pati, Deptamedia.com – Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati terkait pemakzulan Bupati Sudewo kembali digelar, Selasa, (19/8/2025)….