Rapat Pansus Hak Angket Pati Panggil Camat Untuk Dimintai Klarifikasi

DeptaMedia.com Screenshot 2025 09 04 07 57 39 329 com.ss .android.ugc .trill edit

Pati, Deptamedia.com – Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati terkait pemakzulan Bupati Sudewo kembali digelar, Selasa, (19/8/2025). Rapat digelar usai diskorsing beberapa hari karena bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Rapat mengagendakan pemanggilan camat, kepala desa, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, terkait polemik surat edaran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Dalam agenda pertama, tiga camat dipanggil secara bergantian untuk memberikan klarifikasi terkait surat edaran yang mewajibkan warga menunjukkan bukti lunas pembayaran PBB P2 apabila ingin mengurus administrasi di kantor kecamatan.
“Yang ramai di media sosial itu, ada juga surat edaran dari beberapa camat. Isinya, kalau tidak melunasi PBB-P2 maka pelayanan administrasi tidak diberikan. Ini yang mau kita konfirmasi dulu. Sampai sekarang sudah tiga camat yang kita panggil,” jelas Bandang Ketua Pansus.
Kehadiran tiga kepala desa dalam rapat juga membantah pernyataan bupati yang menyebut kepala desa sebagai pengusul kenaikan pajak PBB-P2 hingga 250%. Dengan bantahan ini, Pansus Hak Angket kembali menemukan adanya kejanggalan dalam proses kebijakan kenaikan pajak di Kabupaten Pati yang kini menjadi sorotan publik.
Ia menegaskan, pemanggilan camat maupun kepala desa akan terus dilakukan sesuai dengan perkembangan fakta yang ditemukan pansus. Dari keterangan awal, surat edaran tersebut disebut murni inisiatif camat tanpa adanya instruksi dari bupati.