Dewan Pati : Melengserkan Bupati Harus Ada Tahapanya Tidak Bisa Secepat Itu

DeptaMedia.com Screenshot 2023 10 30 16 07 58 16 965bbf4d18d205f782c6b8409c5773a4

Pati, Deptamedia.com – Proses penyusunan hak angket yang berisi catatan kebijakan Bupati Sudewo yang dianggap merugikan masyarakat ini akan memakan waktu maksimal 60 hari. Namun tidak menutup kemungkinan proses bisa selesai lebih cepat jika bukti-bukti pendukung sudah lengkap.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap kebijakan Bupati Sudewo mendapat dukungan dari Suwarno Anggota Komisi A DPRD Pati. Meski demikian, Suwarno mengingatkan bahwa proses ini tidak bisa instan dan harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
“Semua itu ada tahapannya, jadi tidak bisa secepat itu melengserkan Bupati,” jelas Suwarno
Lanjut, Ia mengatakan keputusan akhir mengenai pemberhentian Bupati akan berada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah mendapatkan persetujuan dari MA.
“DPRD Kabupaten Pati hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan hak angket ke Mahkamah Agung (MA),” tandasnya.