Dewan Pati Akan Tindak Tegas Sekolah Yang Melakukan Pungli

DeptaMedia.com IMG 20250503 072440

Pati, Deptamedia.com – Pungutan Liar (Pungli) di sekolah adalah praktik pemungutan dana oleh pihak sekolah tanpa dasar hukum yang jelas, yang bersifat wajib dan tidak sukarela.
Pungli dapat berbentuk bantuan, sumbangan, atau biaya pendidikan yang dipaksakan, seperti uang pendaftaran, uang komite yang wajib, atau pembelian buku dan seragam dengan harga tidak wajar.
Menanggapi hal tersebut, Komisi D DPRD Pati telah membentuk tim khusus dan akan melakukan sidak ke sekolah-sekolah. Ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku pungli.
Komisi D mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan pungli seperti biaya seragam, buku, hingga pembangunan gedung. Modus pungutan ini sering dibungkus dengan istilah komite, paguyuban, atau gotong royong.
“Kami tanyakan ke Disdik, kalau tidak ada dasar hukumnya, maka itu pungli,” tegas Teguh Bandang Waluyo Ketua Komisi D DPRD Pati.