Berita  

Uji Temuan Pansus Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara

DeptaMedia.com Screenshot 2025 09 06 10 41 42 031 com.ss .android.ugc .trill edit

Pati, Deptamedia.com – Pihaknya menilai pemanggilan Bupati Pati Sudewo ke DPRD penting dilakukan, namun dewan perlu menyiapkan pertanyaan tajam dan berbasis data agar bupati tidak mudah mengelak karena tentunya akan membela diri.
Hal itu disampaikan oleh Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya saat di minta hadir dalam rapat pansus hak angket.
Terkait dugaan kasus lain yang menjerat bupati di KPK, kata Fitri, hal itu tidak bisa langsung dikaitkan dengan hak angket, meski bisa menjadi penguat.
“Masukan kami agar lebih detail, supaya tidak ditolak oleh Mahkamah Agung. Pegangan utamanya ada atau tidak pelanggaran sumpah jabatan,” ujarnya
Hal senada diungkapkan Muhammad Junaidi, dosen USM menilai sah-sah saja jika DPRD memanggil bupati untuk melengkapi dokumen dan bukti.
Sementara, Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo, menegaskan kehadiran pakar dari Jakarta tersebut menjadi kesempatan berharga untuk menguji temuan-temuan Pansus DPRD Pati, sekaligus memperkuat dasar hukum yang akan dibawa ke tahapan selanjutnya.
“Kami berharap masyarakat Pati kawal proses ini, jangan sampai kendor,” tegasnya.
Dengan dukungan para pakar, Pansus Hak Angket DPRD Pati diharapkan mampu menuntaskan tugasnya secara profesional dan transparan, sehingga publik dapat menilai siapa yang sungguh-sungguh berjuang untuk kepentingan rakyat.