Pati, Deptamedia.com – Bupati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan tarif pajak PBB-P2 usai mendapat desakan dari berbagai pihak. Tarif pajak dikembalikan seperti tahun 2024.
Bagi warga yang terlanjur membayar, sisa uang akan dikembalikan melalui pemerintah desa masing-masing.
Kades Ngagel, Suwardi, menyebut bahwa sejauh ini pengembalian uang lebihan pembayaran PBB-P2 belum dilakukan. Namun, pihak desa sudah diminta membuat rekening khusus untuk persiapan pengembalian. “Juknis belum ada. Harapan kami segera, karena masyarakat sudah banyak yang menanyakan, kapan uangnya dikembalikan,” terangnya saat memberikan keterangan dalam rapat pansus angket DPRD Pati.
Sementara itu, Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa kades tidak mengusulkan kenaikan PBB-P2. Meskipun demikian, pansus masih akan mendalami terkait persoalan tersebut. “Kami tanyakan ketiga kades. Kami akan ambil sampel lagi beberapa kecamatan. Hari ini memastikan kalau kades tidak dilibatkan, berarti beda dengan pernyataan Pak Bupati Pati di media,” jelasnya.
Kebijakan Tarif Pajak PBB-P2 Dibatalkan, Kades Ngagel : Kapan Uang Dikembalikan

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Pati, Deptamedia.com – Ini alasan kenapa Irianto disebut alami gejala ‘masuk angin’ karena ia sempat…

Pati, Deptamedia.com – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati juga memintai keterangan Plt…

Pati, Deptamedia.com – Pihaknya menilai pemanggilan Bupati Pati Sudewo ke DPRD penting dilakukan, namun dewan perlu…

Pati, Deptamedia.com – Pada rapat Pansus hari ini, Kamis (28/8/2025) tim Pansus hak angket DPRD Pati memanggil…

Pati, Deptamedia.com – Ketua pansus Bandang Teguh Waluyo menyebut ada sejumlah hal yang dinilai janggal…