Dewan Pati Apresiasi Pemkab Koperasi Merah Putih di Pati Sudah Resmi Berhadan Hukum

DeptaMedia.com IMG 20250427 152344

Deptamedia.com, Pati – Koperasi Desa Merah Putih adalah sebuah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan, bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa melalui usaha bersama dan pemberdayaan masyarakat.
Koperasi ini merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa dan mewujudkan kemandirian ekonomi desa.
Koperasi Desa Merah Putih memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025.
DPRD Kabupaten Pati memberikan apresiasi kinerja Pemkab Pati terhadap Koperasi Desa Merah Putih di 406 desa/kelurahan telah berbadan hukum 100 persen.
“Kami mengapresiasi dengan kinerja Kabupaten Pati yang sekarang ini sudah resmi serah terima badan hukum,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan.
Dengan kinerja Pemkab Pati yang baik ini, dia berharap Koperasi Desa Merah Putih di Bumi Mina Tani akan menjadi percontohan untuk kabupaten lainnya.
“Akan tetapi jauh lebih penting ke depannya kinerja koperasi di masing-masing desa menjadi lebih semangat dan transparan dalam rangka untuk mendukung program dari pemerintah pusat yaitu pak presiden Prabowo,” paparnya.
Lebih lanjut, demi mewujudkan kinerja Koperasi Desa Merah Putih optimal, pihaknya akan selalu memberikan pengawasan pada setiap desa.
“Kami selaku DPRD memiliki fungsi pengawasan ya secara otomatis fungsi kami dan komisi B membidangi koperasi juga akan melakukan anjangsana di masing-masing desa dalam rangka mengawasi kinerja koperasi secara transparan jauh lebih baik membangun Pati yang lebih maju,” pungkasnya.