Pati, Deptamedia.com – Standar alat tangkap ikan sudah diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di mana terdapat jenis alat tangkap yang diperbolehkan dan dilarang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan keselamatan nelayan.
Hal itu mengingat biota laut yang lain bisa saja mati begitu saja jika alat yang dipakai tidak sesuai ukurannya maupun sifatnya yang bisa merusak
Wakil Ketua ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo berharap agar para nelayan menggunakan alat yang tepat yang mana tidak merusak biota laut yang ada di dalamnya.
Standar yang diperbolehkan meliputi jenis-jenis pukat cincin, jaring lingkar, dan berbagai kelompok alat tangkap lain seperti jaring tarik, jaring hela, serta alat pancing, sedangkan alat seperti pukat harimau dan cantrang termasuk yang dilarang atau diatur ketat.
“Misalnya, jaring bukur, kalau ukurannya tidak sesuai maka anakan bukur akan ikut kena jaring dan anakan bukur itu langsung dibuang,” paparnya.
Dewan Pati Imbau Nelayan Agar Alat Tangkap Ikan Sudah Sesuai Aturan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Pati, Deptamedia.com – Gagalnya pemakzulan Bupati Pati pada saat keputusan sidang paripurna DPRD Pati, membuat…

Pati, Deptamedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna agenda pembahasan…

Pati, Deptamedia.com – Sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) mendatangi kantor…

Pati, Deptamedia.com – Layanan pendidikan merupakan jasa untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi seseorang, sedangkan layanan…

Pati, Deptamedia.com – Sistem urun dana (crowdfunding/equity crowdfunding) adalah metode penggalangan dana dari banyak orang…







