Ini Alasan Yang Membuat Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

DeptaMedia.com Screenshot 2025 09 04 08 04 20 025 com.ss .android.ugc .trill edit

Pati, Deptamedia.com – Dampak kebijakan Bupati Pati, Sudewo kini menjadi sorotan panas di media sosial. Puncaknya adalah kebijakan yang diambil atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) sebesar 250 persen menuai protes keras dari warganya.
Tak hanya itu, aksinya yang menantang warganya sendiri membuat ribuan masyarakat Pati berdemonstrasi pada Rabu (13/8/2025) kemarin. Sudewo justru menantang masyarakat Pati dan menyebutkan tak gentar meski di demo puluhan ribu warga.
Setelah diprotes warga, Sudewo akhirnya membatalkan kenaikan tersebut. Namun, aksi tetap berjalan. Ujungnya Sudewo dipaksa lengser dari jabatannya, karena dinilai merugikan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus ini bergulir hingga DPRD Pati menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Sudewo.
Teguh Bandang Waluyo Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati mengatakan, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan DPRD. Dimulai dari pembentukan pansus, kemudian merumuskan hak angket yang berisi kebijakan kontroversial Bupati Pati Sudewo.
Baru setelah disetujui DPRD, hak angket akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Jika hak angket disetujui MA, proses pemberhentian akan dilakukan Presiden melalui Mendagri dengan tenggat waktu maksimal adalah 60 hari.
“Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan,” ungkapnya.