Rapat Perdana Pansus Hak Angket Bahas Kebijakan Bupati di RSUD Soewondo Pati

DeptaMedia.com Screenshot 2025 09 04 07 50 18 713 com.ss .android.ugc .trill edit

Pati, Deptamedia.com – Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat perdana pada 14 Agustus 2025 untuk membahas kasus-kasus kebijakan kontroversial Bupati Sudewo.
Dalam agenda rapat itu Pansus fokus pembahasan diarahkan pada dugaan pelanggaran dalam pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati dan pemecatan 220 pegawai.
Langkah tegas ini diambil menyusul gelombang aksi protes besar-besaran dari warga yang menuntut Bupati Pati diberhentikan.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah tiga kali melayangkan surat teguran resmi yang bahkan ditembuskan ke DPRD Pati.
“BKN menilai pengangkatan Direktur RSUD Soewondo tidak sah. Kami juga sudah berkonsultasi langsung dengan BKN terkait masalah ini,” ujar Bandang dalam konferensi pers.
Untuk memperkuat proses penyelidikan, Pansus turut menghadirkan tim ahli hukum dan ahli administrasi pemerintahan yang bertugas sebagai pendampingan. Diharapkan setiap tahapan yang dilakukan sesuai aturan dan tidak cacat hukum.
“DPRD Pati bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini dan terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mendukung proses hak angket,” imbuhnya.
Persoalan ini semakin melebar karena berkaitan dengan pemberhentian sekitar 220 tenaga honorer RSUD RAA Soewondo. Menurut Bandang, status direktur yang dinilai tidak sah membuat kebijakan pemutusan kontrak tersebut patut dipertanyakan.
“Kontrak mereka memang tahunan, tapi jika pemberhentian dilakukan oleh pejabat yang tidak sah, tentu akan ada konsekuensinya. Langkah selanjutnya sedang kami kaji,” tambahnya.