Pati – Sekolah negeri dilarang menjual LKS dan buku pelajaran lainnya karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Larangan ini bertujuan mencegah praktik komersialisasi, membebani orang tua, dan memastikan pendidikan tetap terjangkau melalui penyediaan buku paket dari dana BOS.
Alasan kewajiban membeli LKS atas dasar kesepakatan bersama masih perlu dipertanyakan. Pengaduan terkait kewajiban membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diduga dijual dengan koordinasi pihak sekolah menjadi sorotan DPRD Pati.
Muntamah, Anggota DPRD Pati menyayangkan praktik tersebut, sebab seharusnya sekolah negeri tidak memperjualbelikan buku tanpa ada kesepakatan dengan orang tua atau wali murid.
“LKS yang dikoordinasi sekolah ini, apakah kepala sekolah punya otoritas mengatur terkait LKS? Apa ada kewajiban untuk membeli LKS hasil karya dari guru-guru di sana?” ungkapnya.
Politisi PKB itu menegaskan, jika terbukti ada konspirasi dalam praktik dugaan pungli LKS, DPRD Pati tidak akan segan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) serta melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS dan Buku Pelajaran

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Pati, Deptamedia.com – Merasa curiga terhadap anggota pansus yang tidak memihak lagi kepada rakya, Ratusan…

Pati, Deptamedia.com – Audiensi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati dan Aliansi Masyarakat Pati…

Pati, Deptamedia.com – Sidang rapat Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Pati kembali digelar, pada Kamis…

Pati, Deptamedia.com – Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo menegaskan, Pansus Hak…