Pati, Deptamedia.com – Ratusan nelayan Juwana menggelar Aksi Demonstrasi penolakan Keputusan Peraturan Pemerintah (PP) 85 Tahun 2021 di TPI 2 Juwana, Rabu (29/9/2021).
Pasalnya, dengan diterbitkanya peraturan ini cenderung bisa mematikan nelayan lokal dan memberi jalan kepada kapal asing, eks asing atau modal asing masuk ke Indonesia dan mengeksploitasi SDA Perikanan di laut NKRI.
Fauzan nurohim, ketua aksi demo dari Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera Juwana mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah untuk dapat mengkaji ulang PP ini, karena dampak kenaikan dari diberlakukanya PP 85 tahun 2021 ini mencapai 200 – 600%.
“Dan hal ini jelas sangat mematikan usaha nelayan Indonesia, karena dipastikan tidak mampu membayar PHP yang besaranya tidak masuk diakal,”jelasnya.
Selain itu, tarif Harga Pokok Ikan ( HPI ) dalam keputusan PP tersebut juga sangat memberatkan nelayan, karena HPI yang naik 100% sehingga harga ikan tidak sesuai di pasaran karena mengingat retribusi naik, pajak serta perbekalan yang tinggi sehingga kesejahteraan nelayan sangat memprihatikan.
“Harga ikan di pasar bisa berubah – ubah setiap hari, bahkan harga juga ditentukan oleh kualitas dan ukuran ikan, tidak bisa bisa dipukul rata satu jenis ikan satu harga. Kalau kita hitung kenaikan hampir 100%, ini sangat merugikan nelayan,”imbuhnya.
Dalam aksinya, para pendemo juga menyerukan suara meminta pemerintah untuk mengganti Mentri Kelautan dan Perikanan. Karena menurutnya tidak berpihak kepada nelayan, bahkan kebijakanya justru membunuh para nelayan di Indonesia khususnya nelayan di Juwana.
“Turunkan atau ganti Mentri Kelautan dan Perikanan,” seruan para demonstran secara serentak.
Jika aksi ini tidak mendapat tanggapan dari Pemerintah, maka akan di adakan aksi lanjutan ke Jakarta untuk jumlah yang lebih besar.