Deptamedia.com, Pati – Komisi B dan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menerima audiensi dari warga Kecamatan Batangan pada Jumat (23/5/2025) di ruang gabungan.
Warga mendesak bantuan dari wakil rakyat agar limbah non-B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti kardus, sepatu reject (gagal produksi) bisa dikelola dan dimanfaatkan oleh warga melalui BUMDES.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto menyatakan, memang ada baiknya jika pemanfaatan limbah bisa di kelola warga sekitar. Namun berdasarkan pernyataan dari PT HWI limbah non-B3 tidak bisa asal diolah begitu saja, harus ada persyaratan khusus dan tidak bisa sembarangan.
“Jadi memang limbah pabrik itu harus ada syarat khusus dan tidak bisa sembarangan,” terangnya
Maka dari itu, pengelolaan limbah saat ini belum bisa dilakukan oleh warga sekitar, mulai dari Desa Ketitang Wetan, Raci, dan Klayusiwalan.
Lebih lanjut, Joni meminta kepada pihak HWI untuk memberikan pelatihan kepada warga untuk mengelola limbah non-B3. Dengan demikian, keberadaan pabrik asal Korea Selatan tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat disekitarnya.
“Kami minta PT HWP kalau desa itu bisa membuat atau bisa mengelola limbah harus dibimbing. Biar sesuai syaratnya, kalau warga desa diminta membuat sendiri kan tidak bisa. Syarat dari perusahaan seperti apa, jadi harus dibimbing. Kalau tidak ya ditolak terus,” paparnya.