DPRD Pati Akan Beri Rekomendasi Agar Kejadian Calon Kepala Desa Mundur Sebelum Pemilihan Tidak Terulang

DeptaMedia.com D53C515B DA69 4E4A 9A9F 820CF1751AB2

Pati, Deptamedia.com – Tiga desa di Kabupaten Pati terancam gagal mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021. Salah satu penyebab penyebab yakni mundurnya salah satu Calon Kepala Desa, karena menurut peraturan yang ada, pelaksanaan Pilkades minimal diikuti oleh dua Calon Kepala Desa.

Untuk menghindari hal tersebut terulang kembali, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo akan memberikan rekomendasi agar kejadian Bakal Calon Kepala Desa mundur sebelum penetapan tidak terjadi kembali.

“Jadi kita akan evaluasi dari DPRD, dari DPRD akan memberi rekomendasi agar kejadian mundur sebelum penetapan ini tidak terjadi lagi. Nanti kita atur diregulasi, ditahapan-tahapan saja,” tutur Bambang kepada Deptamedia.com, (23/3).

Seperti diketahui, ada tiga desa yang batal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa yakni Desa Margorejo Kecamatan Wedarijaksa, Desa Wirun Kecamatan Winong, dan Desa Kebonturi Kecamatan Jaken.

Dirinya menerangkan akan mengusulkan kepada bagian hukum agar rekomendasi tersebut bisa ditindaklanjuti.

“Kita akan mengusulkan kepada bagian hukum, agar peluang untuk mundur sebelum ditetapkan itu menjadi sangat kecil.” Pungkas Bambang.