Pati, Deptamedia.com – Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati secara bertahap melaksanakan kegiatan pembinaan lanjutan Desa Pengawasan Pemilu. Salah satunya di Desa Bancak Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati Ahmadi, S.Sos, SH, MH dalam kesempatan itu, mengatakan jika kegiatan Bawaslu Pati Pemantapan Pembinaan Desa Dalam Pengawasan Pemilu sebagai wujud untuk meningkatkan peran aktif masyarakat yang tinggal di pedesaan dalam ikut serta melakukan pengawasan dan pelaporan aktif dalam proses tahapan Pilkada maupun Pemilu mendatang.
“Bawaslu Pati mengajak masyarakat berperan aktif untuk mensuskseskan Pemilu sehingga dapat terwujudnya harapan rakyat,” ujarnya.
Suyatno S.Ag, MH selaku Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pati dalam sambutannya menyampaikan, masyarakat bisa ikut serta melakukan pengawasan dan juga melakukan pelaporan jika nanti mengetahui terjadinya pelanggaran dalam pemilihan Pilkada maupun pemilihan umum.
“Tentunya dalam melukan pelaporan kepada Bawaslu masyarakat tidak boleh sembarangan untuk melaporkan, karena laporan tersebut harus memenuhi dua syarat yaitu materiil dan syarat formil. Apabila laporan tersebut tidak mempunyai syarat tersebut, nantinya laporan akan ditolak dan tidak bisa diregistrasi,”ungkapnya.
Sementara, Ayu Dwi Lestari, S.Kom.MM selaku Kordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga menambahkan, bahwa hal yang sangat penting ketika melakukan pengawasan yaitu ketika melakukan pengawasan Daftar Pemilih dimana kita harus benar-benar teliti dalam melakukan pengawasan daftar pemilih supaya orang yang sudah meninggal tidak bisa masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat Desa Bancak bisa membantu Bawaslu jika nantinya ada coklik daftar pemilih atau pemuktahiran data bisa ikut melakukan pengawasan supaya daftar pemilih ini sesuai dengan yang ada di masyarakat,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Achwan,S.Pdi, MSi. MH selaku Kordiv Hukum Humas Data dan Informasi menyampaikan bahwa Pemilu serentak yang akan datang itu akan dilaksanakan di Tahun 2024, itu berupa Pemilu dan Pilkada.
Penyelenggara Pemilu itu ada 3 yaitu KPU bertugas secara teknis Seperti Surat Suara dll, Bawaslu bertugas mengawasi tahapan, DKPP bertugas memutus atau mengadili penyelenggara pemilu.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat penting guna menumbuhkan budaya anti politik uang khususnya untuk masyarakat di desa kami,” tandasnya.
Di harapankan masyarakat Desa Bancak dapat mempraktekkannya ketika ada pemilihan maupun pemilu dapan ikut serta dalam malukan pengawasan sehingga demokrasi yang bisa berjalan sesui dengan undang-undang, bersih dan adil.
Dalam kegiatan pembinaan lanjutan Desa Pengawasan Pemilu tersebut dihadiri Perangkat Desa, BPD, PKK, dan juga tokoh masyarakat Desa Bancak Kecamatan Gunungwungkal Pati.